Syarat Sah Surat Perjanjian
Surat perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:- ditulis diatas kertas biasa atau lebih bagus lagi diatas kertas segel dan dibubuhi materai.
- Dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun
- Seluruh isi dari perjanjian harus telah disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
- Pihak yang melakukan perjanian harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
SURAT PERJANJIAN UTANG
PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Mei Tahun
Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju
mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1.
|
Nama
|
: Ahmad Kurniawan
|
Umur
|
: 23 Tahun
|
|
Pekerjaan
|
: Wiraswasta
|
|
Alamat
|
: Jl. Gelugur II Pekanbaru
|
2.
|
Nama
|
: Aisya Aliya
|
Umur
|
: 23 Tahun
|
|
Pekerjaan
|
: Wiraswasta
|
|
Alamat
|
: Jl. Pandan, Pekanbaru
|
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA,
AHMAD KURNIAWAN
|
PIHAK KEDUA,
ZAHRA RAFIFAH
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
|
|
No comments:
Post a Comment